Tanggapi Kasus 3 TNI Dicopot Jabatan karena Ulah Istri, Peneliti Militer Ungkap Fakta Baru Soal UU
Peneliti militer ungkap fakta terkait pencopotan jabatan 3 TNI akibat ulah istri. Sebut tak ada UU yang mengatur perilaku istri.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka di media sosial sempat ramai diperbincangkan.
Kini seorang peneliti imparsial bidang militer, Anton Aliabbas, memberikan tanggapannya.
Beberapa waktu lalu, tiga anggota TNI dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka yang nyinyir soal penusukan Wiranto.
Postingan mereka mengenai penusukan yang dialami oleh Wiranto ini harus berbuntut panjang.
Ketiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Satu diantaranya yakni Kolonel Hendi Suhendi yang harus dicopot dari jabatan Dandim Kendari.
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru 2 bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.
Sosok Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pun menjadi sorotan.
Hal ini lantaran Andika Perkasa dengan tegas langsung memberikan sanksi kepada prajuritnya.
Padahal para prajurit tersebut tak melakukan kesalahan secara langsung.
Namun mereka terkena dampak dari ulah istri yang kurang bijak dalam menggunakan media sosial.
• Tak Hanya Perwira TNI dan Istri, Ini Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Gegara Nyinyiri Wiranto
• Update Terbaru Nasib Istri-istri Anggota TNI Nyinyiri Penusukan Wiranto, Menangis dan Menutup Wajah
• Lagi-lagi Istri TNI Nyinyir Soal Wiranto & Sebut Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Siap Disanksi!
Selain dicopot dari jabatan, mereka juga ditahan selama 14 hari.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD telah dicopot dari jabatannya.
Bahkan ada yang juga mendapatkan sanksi berupa penahanan selama puluhan hari.

Para prajurit tersebut adalah Dandim Kendari Kolonel HS, Serda Z, Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, Sersan Dua di Korem Palangkaraya, Sersan Dua dari Kodm Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.