Breaking News:

Tanggapi Kasus 3 TNI Dicopot Jabatan karena Ulah Istri, Peneliti Militer Ungkap Fakta Baru Soal UU

Peneliti militer ungkap fakta terkait pencopotan jabatan 3 TNI akibat ulah istri. Sebut tak ada UU yang mengatur perilaku istri.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Youtube KompasTV/ Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Fakta dibalik 3 anggota TNI yang dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri di media sosial. 

Berikut sederet fakta dibalik tiga anggota TNI yang kini dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri di media sosial.

Berawal dari unggahan istri

Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

 La Nyalla Mattalitti Bongkar Fakta Baru Dibalik Penusukan Wiranto, Singgung Soal Rekayasa & Kondisi

 Istri Peltu YNS yang Tulis Postingan Soal Wiranto Sudah Jalani Pemeriksaan, Begini Nasib FS

 Kondisi Terkini Wiranto Setelah Peristiwa Penusukan, Luka Belum Sembuh dan Sudah Bisa Berdiri

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani.

Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

 

Dicopot dan ditahan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

 Selain Wiranto, Ini Deretan Pejabat Negara yang Pernah Diserang, Soekarno Sampai Dilempari Granat!

 Deretan Tokoh Bantah Penusukan Wiranto Rekayasa & Ungkap Alasannya, Ada Prabowo hingga Agum Gumelar

 Mengulik Kisah Asmara Wiranto & Istri, Tak Pernah Ungkap Cinta saat Pacaran, Rumah Tangga Langgeng

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Dilaporkan ke Polisi

Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Penjelasan TNI AU

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

 Sosok Kolonel Hendi Suhendi & Irma Zulkifli Nasution, Nyinyir Soal Wiranto Berujung Copot Jabatan

 Prabowo & Hermawan Sulistyo Bantah Penusukan Wiranto Rekayasa, Ini Deretan Hal yang Meyakininya!

 4 Fakta Kapolsek Menes Terluka Saat Wiranto Ditusuk, Jalan Kaki ke Puskesmas, Tak Sadar Kena Tusuk

Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenai sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.

Sikap keluarga personel TNI akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer

Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Pencopotan Hendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.

Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.

Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

Terima apa pun keputusan

Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

 Gegara Kicauan Istri Soal Wiranto, Kolonel HS Dicopot dari Jabatan, Baru 2 Bulan Jadi Dandim Kendari

 FAKTA-FAKTA Terbaru Penusukan Wiranto, Usus Dipotong 40 Cm hingga Pelaku Spontan Lakukan Serangan

 Berusia 20 Tahun & Diduga Terpapar ISIS, Ini 5 Fakta Fitri Diana, Perempuan Pelaku Penusukan Wiranto

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos

Tags:
Andika PerkasaTNIWirantopenusukan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved