Breaking News:

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Tak Terima, Sebut Spontan Tak Berniat

Pria yang ancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak niat.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.

Ia mengatakan niat untuk melakukan makar tak dimiliki oleh Hermawan Susanto.

"Karena ini niatpun tidak ada," kata Sugiarto Atmowijoyo.

Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri).
Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri). (Tribun Timur)

Senin Besok Sidang Vonis, Ini Jejak Kasus Ina Yuniarti, Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi

Dia menganggap ucapan yang dilayakan Hermawan Susanto di depan Bawaslu kala itu hanya spontanitas semata.

"Jadi ini spontanitas, tak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejatan kepada presiden itu sendiri," ujar Sugiarto Atmowijoyo.

"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

 

Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Bagaimana Vonis Hakim Hari Ini Untuk Ina Yuniarti Terdakwa Video Penggal Jokowi? Ini Jejak Kasusnya

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Tags:
penggal kepala JokowiJokowimakarpengacaraHermawan SusantoSugiarto Atmowijoyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved