Breaking News:

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Tak Terima, Sebut Spontan Tak Berniat

Pria yang ancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak niat.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima: Niat Pun Tak Ada

Surat Permintaan Maaf

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susantoto, yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menulis surat permintaan maaf.

Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.

Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.

"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.

"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.

Seperti diketahui, Hermawan Susantoto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
HS Dipecat dari Pekerjaannya
Halaman
1234
Tags:
penggal kepala JokowiJokowimakarpengacaraHermawan SusantoSugiarto Atmowijoyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved