Deretan Media Internasional Beritakan Ahok Jadi Komut Pertamina, Berharap BTP Berantas Korupsi
Berikut sederet media Internasional yang tutut memberitakan Ahok bakal menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Penulis: Desi Kris
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Apakah ia bisa menjadi pendobrak?
• Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.

Selain itu juga memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?
Tidak!
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...