Deretan Media Internasional Beritakan Ahok Jadi Komut Pertamina, Berharap BTP Berantas Korupsi
Berikut sederet media Internasional yang tutut memberitakan Ahok bakal menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Penulis: Desi Kris
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan
b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
• Viral Foto Ahok Berseragam Pertamina, Terungkap Fakta di Baliknya, Sebut Sarkasme Soal Penolakannya
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina