Pengakuan Fairuz A Rafiq Pernah Diiming-imingi Sesuatu dari Trio Ikan Asin untuk Damai
Fairuz A Rafiq ternyata pernah diiming-imingi trio ikan asin untuk berdamai, begini pengakuan istri Sonny Septian.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa 3 pasal sekaligus.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Dalam sidang tersebut, ketiga tersangka kasus 'bau ikan asin' itu dijatuhi tiga dakwaan.
Tiga dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany.
Donny menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
• 5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis
Tiga pasal yang mengancam Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni, Senin (9/12/2019), dikutip TribunNewsmaker dari Kompas.com.
• Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Justru Niat Cari Pengganti, Hotman Paris Ingatkan Hal Ini
Untuk dakwaan kedua, Jaksa mendakwa tiga tersangka dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum memberikan juga memberikan subsider.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Tiga tersangka juga dijerat dengan pasal tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ujar Donny.
• Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari & Irfan Sbaztian Mesra, Ichsan Akbar: Gak Punya Simpati!
Diungkapkan oleh jaksa, ancaman hukuman dari salah satu pasal yakni maksimal 12 tahun penjara.