Breaking News:

Pengakuan Fairuz A Rafiq Pernah Diiming-imingi Sesuatu dari Trio Ikan Asin untuk Damai

Fairuz A Rafiq ternyata pernah diiming-imingi trio ikan asin untuk berdamai, begini pengakuan istri Sonny Septian.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin
Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019). 

Mengenai tiga dakwaan tersebut, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang kasus ikan asin ini rencananya akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.


Galih Ginanjar dan Rey Utami, Fairuz A Rafiq
Galih Ginanjar dan Rey Utami, Fairuz A Rafiq (kolase Instagram/ Tribun Seleb)

Seperti yang diketahui, kasus ikan asin bermula dari vlog yang diunggah oleh akun YouTube Rey Utami & Benua.

Dalam video tersebut, Galih Ginanjar diwawancarai oleh Rey Utami dan membahas terkait kehidupan rumah tangganya.

Pada kesempatan itu, Galih GInanjar menyinggung hal-hal yang bersifat privassi soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Bahkan ia menyamakan Fairuz A Rafiq dengan 'bau ikan asin'.

 Jarang Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Diisukan akan Gugat Cerai Suami, Ini Kata Ibu Mertua

Vlog tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari publik.

Fairuz A Rafiq yang saat ini sudah menjadi istri dari Sonny Septian pun merasa sakit hati.

Ia merasa namanya sudah dicemarkan oleh Galih Ginanjar.

Didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Fairuz lantas melaporkan Galih Ginajar ke polisi.

Buntut dari laporan Fairuz A Rafiq, pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami pun ikut terseret.

Kini, trio ikan asin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan ditahan di Polda Metro Jaya. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Rey Utami
Rey Utami (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
ikan asinFairuz A RafiqGalih GinanjarPablo BenuaRey Utami
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved