Breaking News:

Pengakuan Fairuz A Rafiq Pernah Diiming-imingi Sesuatu dari Trio Ikan Asin untuk Damai

Fairuz A Rafiq ternyata pernah diiming-imingi trio ikan asin untuk berdamai, begini pengakuan istri Sonny Septian.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin
Atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus ikan asin, tiga tersangka yang terdiri dari Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, Senin (9/12/2019). 

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).

Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.

Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
ikan asinFairuz A RafiqGalih GinanjarPablo BenuaRey Utami
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved