Breaking News:

Deretan Pro Kontra Soal Pernyataan Jokowi Jika Koruptor Bisa Dihukum Mati!

Berikut beberapa pro kontra mengenai pernyataan presiden Jokowi bahwa koruptor bisa dihukum mati.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas?

Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?"

Pertanyaan tersebut diajukan oleh seorang siswa SMK Negeri 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah kepada Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin (9/12/2019).

Pertanyaan Harley itu kembali membuka perdebatan klasik mengenai perlu atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor.

Reaksi Rocky Gerung Melihat Pentas Drama 3 Menteri Jokowi di Hari Anti Korupsi, Opera Van Norak

Presiden Jokowi sendiri awalnya tertawa kecil mendengar pertanyaan itu.

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada wartawan usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 setibanya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berterima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga suasana berlangsung kondusif.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada wartawan usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 setibanya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berterima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga suasana berlangsung kondusif. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia lalu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini memang tidak mengatur hukuman mati bagi koruptor.

"Ya, kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan.

Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," kata Jokowi.

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM yang hadir pada acara tersebut.

Yasonna menjelaskan bahwa aturan terkait ancaman hukuman mati saat ini hanya berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam.

Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain korupsi dana bencana alam, hukuman mati juga bisa dikenakan pada korupsi pada saat negara krisis moneter atau kepada pelaku korupsi yang berulang kali melakukan perbuatannya.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada koruptor yang sampai divonis mati oleh pengadilan.

"Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati," lanjut Jokowi.

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan terhadap praktik korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jokowikoruptorhukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved