Deretan Pro Kontra Soal Pernyataan Jokowi Jika Koruptor Bisa Dihukum Mati!
Berikut beberapa pro kontra mengenai pernyataan presiden Jokowi bahwa koruptor bisa dihukum mati.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - "Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas?
Kenapa tidak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati?"
Pertanyaan tersebut diajukan oleh seorang siswa SMK Negeri 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah kepada Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin (9/12/2019).
Pertanyaan Harley itu kembali membuka perdebatan klasik mengenai perlu atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor.
• Reaksi Rocky Gerung Melihat Pentas Drama 3 Menteri Jokowi di Hari Anti Korupsi, Opera Van Norak
Presiden Jokowi sendiri awalnya tertawa kecil mendengar pertanyaan itu.

Ia lalu menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini memang tidak mengatur hukuman mati bagi koruptor.
"Ya, kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan.
Tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," kata Jokowi.
Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM yang hadir pada acara tersebut.
Yasonna menjelaskan bahwa aturan terkait ancaman hukuman mati saat ini hanya berlaku untuk pelaku korupsi terkait bencana alam.
Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain korupsi dana bencana alam, hukuman mati juga bisa dikenakan pada korupsi pada saat negara krisis moneter atau kepada pelaku korupsi yang berulang kali melakukan perbuatannya.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada koruptor yang sampai divonis mati oleh pengadilan.
"Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati," lanjut Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian menjelaskan bahwa saat ini pemerintah berupaya membangun sistem pencegahan terhadap praktik korupsi.