Cuti Bersyarat Tak Bisa Digunakan, Ahmad Dhani Gagal Bebas Lebih Cepat, Ini Kata Pengacaranya
Ahmad Dhani gagal bebas dari penjara lebih cepat, pengacara beri penjelasan. Ternyata ini penyebabanya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tinggal menghitung hari Ahmad Dhani akan segera menikmati udara segar.
Ahmad Dhani dijadwalkan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019 mendatang.
Namun ternyata sebelumnya ada wacana yang mengatakan Ahmad Dhani akan bebas dari penjara lebih cepat.
Namun wacana tersebut kini tinggal kenangan.
Ahmad Dhani gagal bebas lebih cepat dari penjara.

Kabar ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Hendarsam Marantoko.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Suami Mulan Jameela ini awalnya mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya.
Pihak Ahmad Dhani pun meminta agar dirinya dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Ahmad Dhani gagal bebas lebih cepat, sang kuasa hukum angkat bicara.
Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses cuti bersyarat untuk Ahmad Dhani.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
• Agenda Khusus Jelang Bebas Akhir Desember, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Ribuan Orang
• Ahmad Dhani Segera Bebas Akhir Tahun Nanti, Ini Kesibukan yang Akan Dilakukan Suami Mulan Jameela
• Mulan Jameela Blak-blakan Ungkap Perubahan Hidupnya Setelah Hijrah, Nangis Ingat Ahmad Dhani
Namun, kepada Warta Kota saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea cuti bersyarat sudah dilakukan.
"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan bahwa proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.