Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan, Desak Soal Motif
Dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan berhasil dibekuk, tim advokasi ungkap kejanggalan ini. Desak polisi bongkar motifnya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis 27 Desember 2019 malam kemarin.
Diamankannya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini ditanggapi oleh Tim Advokasi penyidik KPK tersebut.
Seperti yang sempat ramai diberitakan, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa 11 April 2017 lalu.
Dua tahun berlalu, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tak juga menemui titik terang.

Melansir dari Kompas.com, saat itu Novel Baswedan sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel Baswedan.
Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel Baswedan tak sempat mengelak.
Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Novel Baswedan juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Kini setelah dua penyerang Novel Baswedan ditangkap, tim advokasi justru mengungkap kejanggalan penangkapannya.
Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan kebenaran kabar bahwa pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap polisi.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.
• Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Berikut Kronologinya
• UPDATE Kasus Novel Baswedan, Pelaku Penyiram Air Panas Akhirnya Ditangkap, Ternyata Anggota Polri
• UPDATE Kasus Novel Baswedan, Jokowi Ungkap Ada Temuan Baru & Sudah Menuju Kesimpulan
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Alghiffari mengatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri.