Fakta Baru Ayah Tega Sekap & Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Karena Kasus KDRT!
Terungkap fakta baru kasus ayah tega menyekap dan memborgol anaknya sendiri di Kecamatan Sukorambi, Jember.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pelapornya adalah istri EW saat itu.
Istrinya itu adalah ibu kandung MI.
Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.
Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Lelaki itu kembali disangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kali ini korbannya adalah sang anak sendiri, MI.

EW dituduh menyekap, mengikat, dan memborgol anaknya di kandang ayam.
Dia juga memukul anak lelakinya tersebut.
Tindak kekerasan fisik kepada anaknya itu, mengantar lelaki itu kembali masuk bui.
Perbuatan itu dia lakukan di rumah istri barunya di Desa/Kecamatan Sukorambi.
EW telah bercerai dengan ibu kandung MI, dan kini menikahi perempuan itu.
Diberitakan sebelumnya, EW sudah merencanakan pemborgolan anak kandungnya, MI (13), jauh hari sebelumnya.
Dia membeli borgol di sebuah toko di pusat kota Jember.
"Borgolnya beli di toko," ujar EW di Mapolres Jember, Senin (13/11/2020).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q menambahkan, kepada polisi EW sengaja membeli borgol itu untuk mengikat sang anak.
