Minta Pengikut Setor Uang, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Pasal yang mengancam Totok Santoso dan Dyah Gitarja juga termasuk pasal penipuan.
Seperti yang diberitakan, baru-baru ini heboh di media sosial soal Keraton Agung Sejagat yang ada di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo.
Keraton ini memiliki ratusan pengikut.
Para pengikutnya memanggil dengan sebutan Raja dan Ratu untuk pemimpin kerajaan.
Totok Santoso dan Dyah Gitarja mengaku sebagai pemimpin Keraton tersebut.
Kini, Totok yang dipanggil raja dan Dyah yang dipanggil ratu itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
Mereka terancam pasal berlapis. termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya terjerat pasal penipuan lantaran diduga mengelabuhi para pengikutnya.
Pasalnya, mereka yang mau menjadi bagian dari kerajaan dimintai uang hingga puluhan juta.
Semakin banyak uang yang dikeluarkan, pengikutnya pun akan mendapat jabatan tinggi.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).