Breaking News:

Minta Pengikut Setor Uang, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.

IST/Facebook
Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia 

"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).

3. Diduga melakukan pembelokan sejarah 

Batu prasasti di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) atau Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Senin (13/1/2020).
Batu prasasti di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) atau Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Senin (13/1/2020).(TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Selain itu, menurut Rita, kelompok KAS juga disinyalir telah melakukan penipuan sejarah selama berkegiatan di Purworejo.

Berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, banyak cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai oleh kelompok tersebut.

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.

4. Bangunan yang disebut keraton tak kantongi izin 

Keramaian warga saat mengunjungi Kerajaan Keraton Agung Sejagat, pada Selasa (14/1/2020).
Keramaian warga saat mengunjungi Kerajaan Keraton Agung Sejagat, pada Selasa (14/1/2020). (Permata Putra Sejati/Tribun Jateng)

Sementara itu, bangunan milik kelompok KAS ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Rita juga menjelaskan, pihak KAS enggan mengajukan izin berkegiatan.

Namun, kelompok itu merasa sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.

 
 5. Polda Jateng turun tangan 
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel usai menghadiri rapat Forkompimda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Hotel Patrajasa Semarang, Kamis (19/12/2019).
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel usai menghadiri rapat Forkompimda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Hotel Patrajasa Semarang, Kamis (19/12/2019).(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa (14/1/2020), mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan KAS di Purworejo.

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut," katanya.

Seperti diketahui, tim intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut.

Pengumpulan data berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya.

"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ucap Rycko. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Kasus Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratu Ditangkap hingga Diduga Sebar Kebohongan

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Keraton Agung SejagatPurworejopenjaraTotok SantosoDyah Gitarja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved