Minta Pengikut Setor Uang, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seorang pria bernama Totok Santosa yang mengaku sebagai raja.
Sedangkan istri Totok Santosa yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, mengaku sebagai ratu.
Menurut informasi yang beredar, pengikut Keraton Agung Sejagat mencapai sekitar 450 orang.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan, Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Ia mengatakan, Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu.
Pihak kepolisian pun mengambil tindakan dengan menangkap Totok Santosa bersama sang istri.
Berikut deretan fakta terbaru kelompok Keraton Agung Sejagat.
1. Totok dan istrinya ditangkap polisi

Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.
Alasannya, keberadaan KAS telah dianggap meresahkan oleh warga sekitar.