Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi
Helmy Yahya memberikan pembelaannya setelah diberhentikan sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,
Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.
Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
, maka yg rugi juga tetap Rakyat
Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.
Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:
@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya
@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru
@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?
Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis. Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.

Surat Pemecatan
Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.
Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Helmy Yahya Resmi Dipecat, Kantor Dewas Disegel, Ini 5 Alasan Pemecatan Helmy Sebagai Dirut TVRI