Misteri Hilangnya Harun Masiku, Dibentuknya Tim Hukum hingga Keberadaan Diduga Masih di Tanah Air
Hilangnya Harun Masuki hingga kini masih menjadi misteri, PDIP memutuskan bentuk tim hukum dan keberadaan diduga masih di Indonesia.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua pekan sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, masih buron.
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Wahyu agar dapat duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
OTT terhadap Wahyu terjadi pada 8 Januari 2020.
Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku masih tanda tanya.
• Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius, Istri Bantah Menyembunyikan: Jika Dia Datang, Saya Laporkan
Sebab, tak biasanya KPK melakukan OTT terkait kasus suap tanpa menangkap pemberi dan penerima suap secara bersamaan.
Baik Kementerian Hukum dan HAM maupun KPK sama-sama sempat menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum penangkapan atau pada 6 Januari 2020.

Hal itu pertama kali dinyatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.
“Iya, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari,” kata Arvin pada 13 Januari 2020.
Hal itu kemudian diamini oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia menyatakan, Harun Masiku masih di luar negeri dan belum kembali.
"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia.
Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli.
Atas dasar itu, KPK kemudian melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan perintah pencegahan terhadap caleg asal Dapil Sumatera Selatan I itu.
Tak sampai di sana, KPK juga meminta bantuan Polri untuk melakukan penangkapan.
PDI-P bentuk tim hukum