Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Pernah Gugat & Ungkap Tak Bisa Membela Diri
Kivlen Zein gugat Wiranto & sebut Wiranto telah korupsi uang PAM Swakarsa sebanyak 10 miliar, katakan pernah gugat & Wiranto tak punya bukti pembelaan
Editor: Talitha Desena
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.
Dalam penjelasan Kivlan Zen, pada tahun 2002 Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.
Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.
Tetapi, Kivlan mengaku hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.
Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.
Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zen
Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.
Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.
Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.
Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.
Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.
Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.