Bambang Widjojanto Tanggapi Penghentian 36 Penyelidikan KPK: Nyaris Tak Ada di Periode Sebelumnya
KPK hentikan 36 penyelidikan kasus korupsi, Bambang Widjojanto: Nyaris tak ada di periode sebelumnya.
Editor: Irsan Yamananda
Pasalnya, selama ini penghentian penyelidikan tidak pernah diungkap ke publik meski setiap tahunnya selalu ada kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Ini baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian Penyelidikan ini."
"Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Alex mengungkapkan, KPK kini memutuskan membuka informasi tersebut kepada publik dengan alasan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, ia tak menyangka informasi soal penghentian perkara itu membuat KPK dianggap tak bertaji lagi.
Padahal, kata Alex, pimpinan KPK periode 2015-2019 telah menghentikan ratusan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan eh malah ribut malah rame."
"Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan kita mencoba proses transparansi," ujar Alex.
• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri
• POPULER KPK & PDIP Dipermalukan di ILC Soal Masiku, Adian Napitulu Sentil Kader Demokrat dan PKS
• Proyek Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin & Ada Kejanggalan, DPRD DKI Ancam Akan Lapor Polisi / KPK
Ia pun menegaskan, di samping menghentikan 36 penyelidikan, pimpinan KPK periode 2019-2024 juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap.
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap."
"Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Alex menuturkan, seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.
Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.