Terusik dengan Penggundulan Tersangka Susur Sungai, Sudjiwo Tedjo: Guru Tak Mungkin Punya Niat Jahat
Terusik dengan penggundulan tersangka susur sungai, Sudjiwo Tedjo: Tak mungkin dari awal ketiga guru punya niat jahat.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terusik dengan penggundulan tersangka susur sungai, Sudjiwo Tedjo: Tak mungkin dari awal ketiga guru punya niat jahat.
Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi susur sungai tersebut.
Tak sedikit publik figur yang turut mengomentari kasus ini, salah satunya budayawan Sudjiwo Tedjo.
Pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini menyoroti tindakan aparat kepolisian Polres Sleman yang menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah pembina Pramuka IYA (36), R (58), dan DDS (58).
IYA sendiri merupakan guru Olahraga, sedangkan R adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut.
Keduanya sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara DDS merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah.
Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).
• Tuai Polemik, Ini Alasan Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli, Ungkap Kondisi & Perlakuan Petugas
• Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli & Jalan Tanpa Alas Kaki, para Guru Protes, Singgung Koruptor
• Kini Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Adakan Susur Sungai di Musim Hujan
Terkait penggundulan tersebut Sudjiwo Tedjo menyampaikan uneg-unegnya kepada Kapolri Jendera Pol Idham Azis.
Sudjiwo Tedjo mengaku bahwa dirinya merasa terusik dengan adanya aksi penggundulan terhadap ketiga guru tersebut.
Hal ini lantaran ketiga guru SMPN 1 Turi tersebut tidak memiliki niat jahat untuk mencelakai anak didiknya.
Oleh karena itu Sudjiwo Tedjo merasa tidak sepatutnya jika mereka mendapa tindakan penggundulan rambut.
Budayawan tersebut berpendapat bahwa seharusnya perlakuan tersebut lebih pantas diterapkan kepada sejumlah guru yang melakukan tindakan kriminal seperti pemerkosaan kepada anak didik.
