Keluarga Korban Khawatirkan Hasil Tes Kejiwaan Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, 'Siapa yang Jamin?'
Keluarga korban khawatirkan hasil tes kejiwaan NF, siswi SMP yang bunuh bocah berusia 6 tahun. 'Siapa yang akan menjamin?'
Editor: ninda iswara
Atas perbuatannya, NF resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati.
"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto
Pihak keluarga korban pun langsung menggandeng pengacara demi usut tuntas kasus ini.
Menurut sang pengacara, Azham Khan, pihak keluraga dan tetangga tidak mau jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa.
Pasalnya, pelaku bisa jadi akan kembali ke rumahnya.
Sehingga, tetangga dan keluarga korban juga ketakutan jika kasus yang sama akan terjadi lagi.
"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu.
Karena siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu. Ini juga dilema," ujar Azham Khan.
• Periksa Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Dokter Ungkap Respon Pelaku, Menjawab dengan Tenang
• Reaksi Siswi SMP Setelah Membunuh Bocah 6 Tahun, Tenang & Sibuk Main Ponsel, Sempat Update Status
Jika nantinya tersangka NF kembali ke rumahnya di kawasan Sawah Besar, para tetangga mengaku merasa terganggu.
"Seandainya nanti hasil putusan dokter kejiwaan itu benar bahwa tersangka sakit jiwa, tersangka mau dikemanain?
Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," ungkap Azham Khan.
"Itu rumah dia kan? Artinya tidak ada yang bisa mengusir dia dari rumah itu dong," imbuh Karni Ilyas.
"Betul, betul," jawab pengacara Azham Khan.

Setelah itu, Karni Ilyas membeberkan jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa itu harus sesuai putusan hakim
"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar pernyataan hakim. Bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ujar Karni Ilyas.