Breaking News:

Korban yang Ditabrak Pengendara di Karawaci Ternyata Sempat Selamatkan Sang Anak, Ini 7 Faktanya

Inilah 7 fakta mengenai kasus tabrakan maut di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Korban ternyata sempat selamatkan sang anak.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @duyungcantik/ Istimewa
Seorang wanita tabrak pejalan kaki hingga tewas di Karawaci 

Heri pun menyakinkan kalau AMY di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.

Diduga, AMY mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Seorang wanita berinisial tabrak pejalan kaki hingga tewas tapi malah jambak istri korban.
Seorang wanita berinisial tabrak pejalan kaki hingga tewas tapi malah jambak istri korban. (TribunNewsmaker.com Kolase - Istimewa dan Tribunnews)

6. Aurelia Jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan AMY sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Heri memastikan penetapan AMY sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil AMY berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

7. Chatingan dengan teman

Dari pengakuan AMY, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

AMY mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Tak lama ia menabrak AN yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Penyidik menjerat AMY Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta Pengendara Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Ternyata Korban Sempat Selamatkan Anaknya

dan di Tribunnews 7 Fakta Kecelakaan di Karawaci, Korban Ternyata Sempat Selamatkan Anaknya Sebelum Tewas Ditabrak

Tags:
KarawaciTangerangmobilditabrak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved