Breaking News:

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda

Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Unsplash/CDC/capture KompasTV
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berikan imbauan terkait PSBB Jakarta untuk cegah Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Pelanggar PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.

Seperti yang diketahui, Jakarta mulai diberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan selama PSBB.

Jika ada yang melanggar, tidak hanya denda yang menanti, melainkan juga hukuman penjara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan mengenai hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta.

PSBB Dimulai di Jakarta Hari Ini, Ini Aturan ke ATM, Bank, Belanja Sembako, Naik Angkutan, Lengkap!

PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berlakukan PSBB (Kompas TV)

PSBB diberlakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga mengenai sanksinya.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta

Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya. 

Bawa Kendaraan Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.

Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).

"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). 

Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.

Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Tak Blokir Jalan Saat Terapkan PSBB

"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.

Jadi, lanjutnya, bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal 3 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Lalu semua yang menumpangi kendaraan itu wajib menggunakan masker.

"Terkait dengan ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," tegasnya.

Ojol Dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa driver ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.

Aturan itu berlaku pada saat penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang melarang ojol membawa penumpang.

Meskipun Anies Baswedan sebelumnya telah meminta agar peraturan itu diubah.

Agar driver ojol tetap bisa membawa penumpang.

 

Pernyataan itu Anies Baswedan lontarkan saat konferensi pers di Balai Kota, DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020) malam.

Mulai dari Listrik Gratis, PSBB, Hingga Keringanan Kredit, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kita berpandangan untuk bisa diijinkan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube, Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Namun, lanjut Anies, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

 

"Maka kita mengatur objek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengatur mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Namun, lanjutnya, apabila nanti ada perubahan maka pihaknya akan menyesuaikan di dalam peraturan tersebut.

PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.

Keputusan itu diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan selesai pembahasan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies Baswedan pun menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies usai pembahasan itu di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Secara prinsip, lanjut Anies, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.

Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," sambungnya.

 

Pada intinya, lanjut Anies, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak dilakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah.

Kemudian semua fasilutas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.

Seperti taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.

 

"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan," tambahnya.

Dalam pembahasan bersama Forkompinda itu, lengkap dihadiri Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkops AU, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga Kabinda DKI Jakarta, Kasgartap I Jakarta, juga Danlatamal III dan seluruh anggota gugus percepatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies: Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Dikenakan Sanksi Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

dan di Tribunnews PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Aturan & Sanksinya, Pelanggar Dikenakan Pidana

Sumber: Warta Kota
Tags:
PSBBJakartaAnies BaswedanCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved