Kasus Mulfia yang Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun, Gangguan Mental Setelah Melahirkan
Alami gangguan mental setelah melahirkan, Mulfia tega habisi nyawa sang anak. Begini kronologinya.
Editor: ninda iswara
Sebelum menikah di usia 17 pada 2014 lalu, Mulfia dikenal sebagai seorang gadis yang periang dan senang bersosialisasi.
Ia mengandung dan melahirkan anak pertama di tahun ke-4 pernikahan dan, selang setahun kemudian, melahirkan anak kedua.
"Setelah kelahiran anak pertama sudah terlihat [perubahannya]. Suka marah, membentak seperti kerasukan. Pada saat itu mendapat pengobatan kampung dan mulai pulih. [Setelah] melahirkan anak kedua kambuh lagi," ungkap Hardin.
Perubahan sikap Mulfia juga ditandai dengan keengganannya memberi makan atau susu untuk anaknya.
Sebagian kerabat dan tetangga menyangka perubahan sikap yang Mulfia kerap tunjukkan sebagai akibat "kerasukan" dan memutuskan untuk memanggil dukun setempat untuk memberikan pengobatan tradisional.
• Update Kasus Pembunuhan Anjanii Bee, Polisi Sudah Punya Gambaran Sosok Pelaku, Singgung Soal Motif
• Kisah Wali Kota Risma Selamat dari Ancaman Pembunuhan, Hampir Diseruduk Truk & Rumah Dimasuki Ular
Setelah menikah dan melahirkan, sepanjang hari Mulfiah hanya tinggal di rumah bersama kedua anak mereka dan kerap ditemani ibu mertua membantu menjaga anak.
Sementara Haris, suaminya, pergi melaut sejak siang hingga malam hari.
Satu minggu sebelum peristiwa nahas terjadi, kerabat Mulfia datang menemani karena khawatir.
Tapi Mulfia melakukan sesuatu yang membuat orang-orang makin khawatir.
Saat itu bayi Mulfia dibaringkan di atas kakinya yang terjulur. Tapi ia mendadak melebarkan kedua kakinya hingga anaknya terjatuh setelah ia berselisih pendapat dengan orang di sekitarnya.
Beberapa hari kemudian, Mulfia sekeluarga ditempatkan di rumah kosong, setelah seminggu mereka ditampung sementara di rumah kakak Mulfia.
Tindakan itu dilakukan untuk mencoba menenangkan Mulfia.
Namun ternyata keputusan itu berakhir celaka.
Gangguan mental pasca melahirkan

Dugaan pembunuhan bayi berusia 4 bulan oleh ibunya, Mulfia, ditangani Polres Baubau, yang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan menyusul rekomendasi Rumah Sakit Jiwa Kendari yang menyatakan Mulfia mengalami gangguan kejiwaan.