Breaking News:

Kasus Mulfia yang Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun, Gangguan Mental Setelah Melahirkan

Alami gangguan mental setelah melahirkan, Mulfia tega habisi nyawa sang anak. Begini kronologinya.

Editor: ninda iswara
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Ia menambahkan psikolog juga dilibatkan dalam program pemulihan korban.

Cegah perkawinan anak 

Kisah Mulfia menggambarkan kompleksnya permasalahan yang muncul dari ketidaksiapan mental pasangan, terutama perempuan, yang menikah di usia muda.

Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengamanatkan 19 tahun sebagai usia minimum bagi perempuan untuk menikah.

Akan tetapi, orang tua dari perempuan tersebut dapat meminta dispensasi menikah melalui Pengadilan Agama. Umumnya, orang tua menggunakan alasan agama - menikah untuk menghindari zina -- sebagai dasar permohonan.

Baik aktivis kesetaraan gender maupun pemerintah sepakat bahwa perkawinan anak perlu dientaskan karena dianggap sebagai praktik yang membahayakan, terutama bagi perempuan.

Sustainable Development Goals (SDGs) mengamanatkan untuk mengeliminasi segala praktik membahayakan, termasuk perkawinan anak, pada 2030.

Menteri Pemberdayaan Anak dan Perempuan Bintang Puspayoga mengatakan berbagai faktor berkontribusi terhadap tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. 

Alasan ekonomi dan doktrin agama adalah dua di antaranya.

Rendahnya kesadaran akan konsekuensi negatif perkawinan anak, termasuk risiko kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kematian saat melahirkan dan stanting, juga dianggap faktor yang mendorong tingginya angka perkawinan anak di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia 18 tahun pada 2018.

Sementara itu, di tahun yang sama, prevalensi perempuan berusia 20-24 yang menikah sebelum 15 tahun adalah 0,56%.

"Pemerintah menargetkan mengurangi prevalensi [pernikahan anak] dari 11,2% menjadi 8,74% pada akhir 2024," kata Bintang pada peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta pada Februari 2020.

Kementeriannya beserta 20 pemerintah provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia telah menandatangi komitmen untuk memutus mata rantai perkawinan anak.

Provinsi tersebut termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Jambi dan Papua.

"Tentu untuk mendapatkan hasil maksimal tidak bisa kami sendiri bergandengan tangan salah satunya pesantren-pesantren [..] ke sekolah-sekolah juga. Ini tindakan preventif yang akan kita lakukan untuk mencegah perkawinan anak. Mungkin [agar] sosialisasi efektif kita gandeng semua lintas baik agama, masyarakat, pemerintah, termasuk media," kata Bintang. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Mutia Bunuh Bayinya, Perkawinan Anak dan Ganguan Mental Pasca-melahirkan

dan di Tribunnews.com Alami Gangguan Mental Setelah Melahirkan, Mulfia Tega Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembunuhanbayiSulawesi Tenggaragangguan mental
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved