Breaking News:

Mulai Diterapkan, PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar, Ridwan Kamil Ungkap Sanksi Ringan & Berat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Ridwan Kamil Sebut PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar 

Diwartakan Kompas.com, penerapan status PSBB di Kabupaten Bogor ini rupanya tak sepenuhnya berjalan lancar.

Hal itu lantaran masih banyak masyarakat yang melanggarnya.

Meski personel tim gabungan aparat telah melakukan pemantauan di sejumlah wilayah, namun masih banyak yang melanggar.

Bahkan ada juga yang masih tidak menggunakan masker.

Jumlahnya pun tidak sedikit.

Menyusul DKI Jakarta dan Bogor, Pekanbaru Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan

Berbeda dengan Aturan yang Dibuat Anies Baswedan, Kemenhub Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Selain itu, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetapi masih beroperasi.

Banyaknya masyarakat yang melanggar ini juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Diungkapkan Roland, jumlah pelanggaran di hari pertama PSBB masih sama seperti hari sebelumnya.

Menurutnya perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pentingnya pelaksanaan PSBB ini.

"Iya, karena baru kita terapkan PSBB sesuai Perbup Bupati makanya kita mulai berlakukan secara bertahap dulu sekaligus memberikan sosialisasi karena memang banyak yang belum paham," ucap Roland saat ditemui di lokasi, Rabu (15/04/2020). (Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

PSBB
PSBB (kolase TribunStyle.com)

Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB, Bank Buka atau Tutup?

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota penyangga ibu kota. Hari ini, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. 

Lantas bagaimana operasional kantor cabang bank? buka atau tutup?

Tak perlu khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian, dan lembaga keuangan mikro tetap beroperasi.

"Industri Jasa Keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Halaman
123
Tags:
virus coronaCovid-19BogorPSBBRidwan KamilgubernurJawa Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved