Virus Corona
Berbeda dengan Aturan yang Dibuat Anies Baswedan, Kemenhub Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Berbeda dengan peraturan yang dibuat Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan perbolehkan ojek online bawa penumpang saat PSBB.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih terus berjuang untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satu hal yang dilakukan adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia telah memberlakukan PSBB sejak hari Jumat, 10 April 2020.
Rencananya, PSBB ini akan dilakukan hingga hari Kamis, 23 April 2020 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pasal 18 nomor 6 disebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
• Kisah Pasien Covid-19 di Sumsel Sembuh dari Corona Setelah Dikabari Anaknya Lolos Kedokteran Udayana
• TNI dan Polri Bentrok di Mamberamo Raya Papua, 2 Polisi Jadi Korban Meninggal Dunia
• INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati
Tidak ada pasal lain yang mengatur soal pengecualian pasal tersebut.
Rupanya, pasal ini berbeda dengan kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub sendiri resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Mengutip dari Kompas.com, itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
• PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan
• PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Anies Baswedan Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Hukuman Penjara & Denda
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pasal 11 huruf (c) di peraturan tersebut, disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Itu berarti, ojek online tidak boleh membawa penumpang.
Hanya saja pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan, memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.