Virus Corona
Minta Anies Baswedan Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB, Kemenhub: Masih Buka Denda Saja
Kemenhub minta Anies Baswedan tutup kantor yang masih beroperasi saat PSBB berjalan di DKI Jakarta.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menutup kantor di luar regulasi yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permintaan itu datang dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Kemenhub beralasan, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi.
Padahal PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu di ibu kota.
Kemenhub menilai, pergerakan masyarakat ini terjadi karena masih beroperasinya kantor di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
• Kemenkes Imbau RS Kurangi Praktik Rawat Jalan: Pasien Sakit Ringan Sebaiknya Tunda ke Rumah Sakit
• Rela Jual Tas Mewah Lantaran Terdampak Corona, Amanda Manopo Ternyata Punya Tujuan Mulia di Baliknya
• Curhat Pilu Pengemudi Angkot Kena Imbas PSBB Kabupaten Bogor, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang
Atas alasan itulah ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.
"Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup."
"Kalau masih dibuka denda saja."
"Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas," ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, aktivitas perkantoran yang masih cukup tinggi mengakibatkan pemerintah perlu mengoperasikan moda transportasi umum.
• Usul Hentikan Operasional KRL Selama PSBB ke Luhut, Anies Baswedan: Masih Menunggu Bantuan Sosial
• Mulai Diterapkan, PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar, Ridwan Kamil Ungkap Sanksi Ringan & Berat
• Covid Voice Detector, Aplikasi HP untuk Deteksi Corona dari Suara Batuk, Ini Penjelasan Peneliti AS
Dengan demikian, pembatasan moda transportasi umum belum bisa diterapkan secara maksimal.
"Kalau dari hilir masih ada kegiatan, supply harus ada."
"Kalau enggak ada, malah terjadi penumpukan," katanya.
Kendati demikian, Budi memastikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengizinkan pemerintah daerah yang ingin menghentikan operasional moda transportasi umum.
"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.
Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi atau tetap tutup selama PSBB.
Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan PSBB terkait bekerja dari rumah.
• 3 Bulan Tak Manggung Gara-gara Corona, Nassar Rela Jual Cincin Berlian & Berdagang Hand Sanitizer
• Di Tengah Pandemi Corona, Dewi Perssik Ketat Pilih-pilih Kerjaan: Saya Nggak Takut Sepi Job
• Jadi ODP Corona Hingga Tewas, Tabungan Guru Ngaji Ini Ludes untuk Bayar Sewa Ambulans Rp 15 Juta
Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha.
Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.
Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.
Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.
"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha."
"Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies.
Adapun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri yang beroperasi dan telah mendapatkan izin operasional darinya sudah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Termasuk koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Agus Gumiwang, keluarnya izin tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Baca Permenkes mengenai PSBB."
"Dalam lampirannya sudah diatur pelaksanaan kegiatan industri."
"Kami juga sudah koordinasi dengan Gubernur DKI, Banten, dan Jabar," katanya.
• UPDATE Corona Dunia Jumat 17 April 2020: 2,1 Juta Orang Terinfeksi, Ada 676.339 Kasus di AS
• Rela Jual Tas Mewah Lantaran Terdampak Corona, Amanda Manopo Ternyata Punya Tujuan Mulia di Baliknya
• 3 Bulan Tak Manggung Gara-gara Corona, Nassar Rela Jual Cincin Berlian & Berdagang Hand Sanitizer
Namun Menperin menegaskan, akan mencabut izin perusahaan atau industri apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Sudah dapat pembinaan, masih belum juga mengindahkan, sudah mendapat peringatan, masih juga belum memperhatikan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian, tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi atau IOMKI tadi," tegasnya.
Menurut dia, ada beberapa industri yang ditutup akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Jadi, kalau ada mendengar industri yang ditutup, itu memang sudah koordinasi dengan kami."
"Tetapi itu, bukan ditutup permanen."
"Itu dalam rangka kami bersama dengan pemda melakukan pembinaan."
"Setelah mereka mengerti dan paham, mereka bisa melakukan kembali proses produksi."
"Tentu dengan protokol kesehatan harus dijaga," katanya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB, Kemenhub: Kalau Nekat Buka Denda Saja.