Breaking News:

Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadhan

Bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi, Romahurmuziy: Ini berkah bulan ramadhan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Pengacara Minta Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Sebut Penahanan Wewenang MA

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini adalah Berkah Bulan Ramadhan.

Sumber: Kompas.com
Tags:
RomahurmuziykorupsiRomyRamadhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved