Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadhan
Bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi, Romahurmuziy: Ini berkah bulan ramadhan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari Rabu, 29 April 2020 mungkin akan menjadi hari yang tak terlupakan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy.
Ia dinyatakan bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi.
Mengenai hal ini, pria yang akrab dipanggil Romy itu pun menyampaikan rasa syukurnya.
Menurutnya, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadhan.
Sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Ini adalah berkah bulan ramadhan."
• Berikut Ini Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Pandemi Virus Covid-19 Menurut Fitra
• Mahfud MD Ikut Komentari Aksi PA 212 Bertajuk Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI
• UPDATE Kasus Korupsi Imam Nahrawi, Eks Menpora Singgung Honor Rp 400 Juta Selesai Main Bulutangkis

"Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah menghidup udara bebas, Romy mengaku akan kembali berkumpul dengan keluarganya.
Selain itu, Ia juga punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.
Namun, belum bisa diwujudkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.
• 5 Menteri Jokowi Masuk Usulan Dicopot, Dari Isu Korupsi, Tukang Bikin Gaduh dan Konflik Kepentingan
• Puji Langkah ST Burhanuddin Umumkan Korupsi Rp 13,7 T, Mahfud MD: Pemerintah yang Dulu Tidak Ada!
"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.
Ia juga enggan berkomentar banyak soal masa depan karir politiknya.
"Saya ke keluarga dulu ya," kata Romy sambil memasuki mobil.
Dalam video yang diterima Kompas.com, Romy tampak meninggalkan Rutan mengenakan baju koko putih didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK
Ia juga mengaku sempat menjadi imam shalat tarawih di Rumah Tahanan Cabang KPK sebelum menghirup udara bebas.
"Saya masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menjadi imam shalat tarawih bersama teman-teman di sini," kata Romy saat meninggalkan Rutan KPK, Rabu malam.
Romy menuturkan, sesuai putusan di tingkat banding, ia sebenarnya telah selesai menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Ketetapan dari Mahkamah Agung, lanjut Romy, menyatakan Romy sudah dapat meninggalkan rutan pada Rabu pagi tadi.
Namun, Romy baru bisa keluar dari rutan pada Rabu malam karena harus menyelesaikan proses administrasi.
• Pakar Hukum Pidana Anggap KPK Langgar HAM karena Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers
• 4 Fakta Anggota KPK Dikira Penculik Saat Lakukan Penyelidikan, Dikepung Warga & Dibawa ke Mapolsek
• KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku
"Hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," kata Romy.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengkritik vonis terhadap Romy yang dinilai terlalu ringan.
Selain itu Dadang juga mengkritisi tuntutan jaksa KPK yang seharusnya dapat lebih berat.
"Seharusnya KPK juga mengajukan tuntutan yang lebih tinggi, demikian juga dengan vonis hakim (yang seharusnya lebih tinggi)," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Seperti diketahui, Romy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Vonis itu hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK, yaitu empat tahun penjara.
Dadang berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan profil Romy sebagai ketua partai sekaligus anggota DPR, dalam menjatuhkan hukuman.
"Romahurmuziy adalah ketua umum partai dan juga seorang anggota DPR. Kita tahu DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Ini bobotnya seharusnya sama dengan para pejabat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum," ungkap dia.
Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
• POPULER - Roy Suryo Beri Kritikan Soal Harun Masiku, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian
• Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian
• ICW Bandingkan KPK di Zaman SBY dan Jokowi: Dulu, Ada Partai Demokrat yang Diproses Enggak Masalah
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Pengacara Minta Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Sebut Penahanan Wewenang MA
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini adalah Berkah Bulan Ramadhan.