Pengakuan Pembegal Sopir Taksi Online, Sempat Ragu untuk Lancarkan Aksinya, Sudah 2 Kali Percobaan
Inilah pengakuan pembegal sopir taksi online di Rawamangun. Sempat ragu-ragu untuk melancarkan aksinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kerabat lainnya, Arnen Eri Sidi (58) menuturkan pihak keluarga sempat menghubungi Polsek Pulogadung setelah informasi Ade dibegal tersebar di media sosial.

Kala itu jajaran Polrestro Jakarta Timur belum dapat memastikan identitas korban adalah Ade.
Pasalnya, handphone, dompet, berikut mobil Ade bernomor polisi B 2939 FKK digondol pelaku.
"Kita awalnya lihat di media sosial, baru langsung cari info," ungkap Arnen.
"Kalau dari polisi mastikan lewat Sidik jari, karena almarhum kan sudah bikin KTP," imbuh dia
Kini, tersangka Irham ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembegal Sopir Taksi Online Sempat Merasa Ragu-ragu, Sudah Lakukan 2 Kali Percobaan Namun Gagal
dan di Tribunnews Pembegal Sopir Taksi Online di Rawamangun Sempat Ragu, 2 Kali Percobaan tapi Gagal, Ini Pengakuannya