Breaking News:

Penjual Daging Sapi Campur Daging Babi di Kota Tangerang Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Pedagang daging sapi bercampur daging babi di Tangerang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ilustrasi Pedagang penjual daging 

Hendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.

 

Hendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.

Hendra berharap warga masyarakat tidak usah khawatir karena daging yang ada sudah disita.

"Namun, ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Akhirnya Menangkap Penjual Daging Sapi yang Mencampur Daging Babi di Kota Tangerang dan tribunjabar.id Kronologis Terungkapnya Penjualan Daging Babi di Bandung, Sudah Setahun Berjalan & Dijual di 3 Pasar

Sumber: Warta Kota
Tags:
sapibabidagingTangerangBandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved