Deretan Fakta Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi di Tangerang, Dijual Murah & Ngakunya Impor
Inilah deretan fakta kasus penjualan daging sapi bercampur daging babi di Tangerang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
tersangka juga menyebut daging oplosan yang dijual sebagai daging sapi asli.
• Setahun Jualan Akhirnya Terbongkar, Ini Kronologi Terkuaknya Penjual Daging Babi Berkedok Sapi
Tersangka juga mengaku membeli daging babi sebagai campuran untuk dagangannya tersebut dari tersangka RMT hanya Rp 35.000 per kilogramnya.
"Pelaku A bin S sudah mengedarkan daging babi hutan dari pelaku RMT (di Pasar Bengkok) sejak Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.
Kini kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku dikenakan Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen," pungkas Sugeng. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Daging Oplosan Sapi dan Babi di Tangerang, Kelabui Pembeli dengan Harga Murah"
dan di Tribunnews Fakta Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi di Tangerang, Kelabuhi Pembeli dengan Mengaku Impor