Deretan Fakta Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi di Tangerang, Dijual Murah & Ngakunya Impor
Inilah deretan fakta kasus penjualan daging sapi bercampur daging babi di Tangerang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta kasus penjualan daging sapi bercampur daging babi di Tangerang.
Jajaran Polrestro Tangerang mengamankan pedagang daging sapi pada akhir pekan ini.
Daging sapi tersebut telah dicampurkan dengan daging babi.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melakukan sidak pasar jelang Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Mereka menemukan penjualan daging sapi bercampur dengan daging babi.
Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, sidak di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang Kota Tangerang tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2020) lalu.
• Penjual Daging Sapi Campur Daging Babi di Kota Tangerang Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita
• POPULER 9 Fakta Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi dan Hukumannya yang Menanti

Penemuan oplosan daging sapi dan babi tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian diuji kembali di laboratorium yang memiliki akreditasi untuk dijadikan alat bukti yang kuat.
Pelaku yang menjual barang dagangan daging babi berkedok sapi kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti disita.
DKP Kota Tangerang bergerak bersama Polres Metro Tangerang Kota mendatangi pelaku dan kembali melakukan tes di depan pedagangnnya sendiri pada Pada Sabtu (16/5/2020) pagi.
• POPULER Terungkap Kronologi & Teknik Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Ini Fakta-faktanya!
"Diperiksa langsung di pedagang dan hasilnya positif itu dicampur (daging babi)," kata Abduh saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
DKP Kota Tangerang, kata Abduh, bersama Polres Metro Tangerang Kota langsung menyita barang bukti 100 kilogram daging oplosan siap edar tersebut dengan campuran 36,6 daging babi dan 63,4 kilogram daging sapi.
Penjual langsung diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Pedagang ditangkap
Pelaku berinisial A (41) pun diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan, A tidak sendiri menjalankan bisnis daging sapi oplosan babi tersebut.
A diamankan saat berjualan daging oplosan tersebut di Pasar Bengkok Kota Tangerang, sedangkan penyetok daging babi dengan inisial RMT (30) berhasil diamankan di Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Setelah menyita 100 kilogram daging oplosan dari A, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 500 kilogram daging babi saat menangkap RMT.
Barang bukti lainnya berupa mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI yang diketahui merupakan alat angkut dari ratusan kilogram daging babi yang dicampur daging sapi.
Daging oplosan dijual murah
Abduh Surahman mengatakan pedagang daging oplosan tersebut sengaja mencampur daging sapi dengan daging babi agar harga bisa lebih murah dari daging sapi normal.
"Ini memang kesengajaan pelaku, memang niat banget untuk mencampur daging sapi dengan daging babi supaya harganya lebih rendah dari yang lain," kata dia.
• 9 FAKTA Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi hingga Ancaman Hukumannya
Motif tersebut dibenarkan juga oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Sugeng menerangkan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka mengaku menjual daging oplosannya tersebut dengan harga Rp 70.000 per kilogramnya.
Harga tersebut jauh lebih rendah dari harga daging sapi normal dengan kisaran Rp 110.000 per kilogramnya.
Kelabui korban dengan istilah daging impor
Sugeng mengatakan, agar tidak dicurigai pembeli karena harga yang murah, tersangka A bin S mengelabui korbannya dengan istilah daging impor.
"Pelaku menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi yang murah," tutur Sugeng.
Tidak hanya mengaku barang dagangannya sebagai daging impor,
tersangka juga menyebut daging oplosan yang dijual sebagai daging sapi asli.
• Setahun Jualan Akhirnya Terbongkar, Ini Kronologi Terkuaknya Penjual Daging Babi Berkedok Sapi
Tersangka juga mengaku membeli daging babi sebagai campuran untuk dagangannya tersebut dari tersangka RMT hanya Rp 35.000 per kilogramnya.
"Pelaku A bin S sudah mengedarkan daging babi hutan dari pelaku RMT (di Pasar Bengkok) sejak Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.
Kini kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku dikenakan Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen," pungkas Sugeng. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Daging Oplosan Sapi dan Babi di Tangerang, Kelabui Pembeli dengan Harga Murah"
dan di Tribunnews Fakta Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi di Tangerang, Kelabuhi Pembeli dengan Mengaku Impor