Kisah Pilu ABK Indonesia Jadi Korban Perbudakan: Mayat Disimpan di Pendingin Ikan & Dibuang ke Laut
Berikut kisah pilu para ABK Indonesia yang jadi korban perbudakan di laut: Mayat disimpan di pendingin ikan lalu dibuang ke laut.
Editor: Irsan Yamananda
Mereka kemudian diurus dan dibiayai pemulangan oleh KBRI Malaysia ke kampung halaman masing-masing.
ABK ini pun tiba di kampung halamannya pada 12 April lalu. Pengalaman "perbudakan"yang dialami membekas di benaknya. Mulai dari penyiksaan, pelarungan temannya hingga melompat dari kapal dan bertahan 12 jam terombang-ambing di lautan.
'Sengketa antar kementerian' berdampak pada ABK

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan "perbudakan" ABK Indonesia disebabkan oleh carut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan dan penempatan pelaut perikanan Indonesia.
"Rencana peraturan pemerintah tentang perlindungan ABK perikanan dan niaga masih di proses harmonisasi kementerian. Penghambatnya adalah Kementerian Perhubungan yang tidak mau melepas kewenangan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi.
Padahal, lanjut Bobby, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.
"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.
• PANTAS Lelucon Andre Taulany & Rina Nose Picu Kemarahan! Marga Latuconsina Ternyata Keturunan Raja
'Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal'

Carut marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.
Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).
Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Keempat, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Jasa dengan menerbitkan izin menempatkan orang.
Terakhir adalah mandiri, yaitu menempatkan orang tanpa mengurus izin dari manapun.
"Seperti kasus Herdianto [dilarung di laut Somalia] disalurkan secara ilegal karena PT nya tidak punya SIUPAK dan SP3MI. Dari hulu sudah tidak beres ya begini akibatnya, banyak yang meninggal."