Pengakuan Guru di Kabupaten Bandung yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Korban Kini Alami Trauma
Korban pencabulan terhadap EP (36), guru di salah satu pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat rupanya diancam.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kendati demikian, pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, dari pengakuan korban, EP telah melakukan aksi bejatnya sejak usia korban 14-17 tahun, atau sekitar 4 tahun dan korban telah disetubuhi pelaku.
"Adapun modusnya berdasarkan pengakuan dari korban dengan cara ditakut-takuti (fotonya) akan disebarluaskan melalui media sosial," imbuh Hendra.
Hendra menceritakan, awalnya korban diminta untuk memperlihatkan dirinya dengan tidak menggunakan hijab, dan difoto dengan tidak menggunakan hijab.
• Bocah SD Dicabuli Pamannya Sendiri hingga Hamil, Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh
"Kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan (diberi sanksi)," aku Hendra.
Setelah mendapatkan foto korban tanpa hijab, lanjut Hendra, pelaku meminta korban difoto tanpa busana korban terpaksa menurutinya karena takut dengan ancaman.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku, untuk berhubungan badan dengan cara mengancam (fotonya akan disebarluaskan).
Kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari korban berumur 14 sampai 17 tahun," imbuh Hendra.

Hendra menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa, Handphone, CPU komputer, baju lengan panjang warna putih, baju warna kuning, dan rok seragam warna abu.
"Pelaku melakukan (aksinya) di tempat situ juga, di pondok pesantren dan di rumah pelaku," katanya.
Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengakuan Guru yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun di Kabupaten Bandung, Korban Ditakut-takuti
dan di Tribunnews Guru di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun & Beri Ancaman, Ini Pengakuan Pelaku