Breaking News:

Buntut Kasus Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Hentikan Kerja Sama dengan BPJS

Bupati Barito Kuala hentikan kerja sama dengan BPJS sebagai aksi protes atas tidak dilayaninya balita bocor jantung.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.ID
Ilustrasi bayi 

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Menurut BPJS Kesehatan, Tarif Baru Iuran Tak Buat Masalah Defisit Selesai

Semua aplikasi yang ada pada program BPJS, jelasnya, bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya aparatur sipil negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS".

BACA JUGA: di Tribunnews.com dengan judul Buntut Balita Bocor Jantung yang Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Hentikan Kerja Sama dengan BPJS.

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSBarito KualabalitaKalimantan Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved