Novel Baswedan Ungkap Sederet Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya, Soal Saksi Kunci hingga Hukumannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.
Kasus Novel Baswedan hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini menyita perhatian publik.
Terlebih setelah mendengar hukuman yang diterima oleh dua orang terdakwa.
Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.
Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.
• Novel Baswedan Ungkap Banyak Manipulasi, Opini Air Keras & Tidak Diperiksanya Sanksi-sanksi Kunci
• Ditanya UAS Soal Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Hotman Paris Beri Jawaban Begini

Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.
Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan hukuman satu tahun itu menuai reaksi dari publik.
Banyak yang mengungkapkan kekecewaannya.
Begitu juga dengan Novel Baswedan.
Ia menilai banyak kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya itu.
Menurut Novel, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.
Demikian yang dikatakan Novel dalam diskusi online bertajuk "Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan" Senin (15/6/2020).
• Sempat Sindir Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Kini Dituding Pakai Narkoba, Sederet Seleb Bereaksi
"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya,