Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding dan Surati Presiden Jokowi, Ini Isinya
Perlawanan Aulia Kesuma setelah divonis hukuman mati. Ajukan banding hingga surati Presiden Jokowi. Ini isi suratnya.
Editor: ninda iswara
Firman mengatakan banding sudah diajukan ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2020).
• Kuasa Hukum Aulia Kesuma Tak Terima Kliennya Dihukum Mati, Mengaku Terlalu Sadis, Minta Jokowi Hapus
Tidak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan hal yang sama.
Kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan hakim yang belum dikeluarkan pihak pengadilan.
Bersurat ke Presiden
Firman mengaku sudah berkirim surat ke delapan lembaga negara sejak Jumat lalu.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata dia.
Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.
Aulia juga tulis surat sendiri ke keluarga korban

Selain itu, Aulia Kesuma sempat membuat surat dengan tulisan tangan sendiri.
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.
Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.