Breaking News:

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding dan Surati Presiden Jokowi, Ini Isinya

Perlawanan Aulia Kesuma setelah divonis hukuman mati. Ajukan banding hingga surati Presiden Jokowi. Ini isi suratnya.

Editor: ninda iswara
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami & Anak Tiri, Kini Hadapi Vonis Mati, Ini Kata Pengacara

Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati, Sebut Putusan Terlalu Sadis, Ungkap Hal yang Bisa Meringankan

Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.

Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.

Saat dimintai menunjukan surat tersebut, Firman enggan memberikan.

Pasalnya surat itu yang nantinya akan dimasukkan dalam memori banding.

Menengok isi surat Aulia Kesuma ke Presiden Joko Widodo

Melalui kuasa hukumnya, Aulia pun berkirim surat ke Jokowi guna meminta keadilan hukum.

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.

Dari garis besar isi surat tersebut, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

  1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
  3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun.
  4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau internasional.
  5. Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
  6. Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.  Menurutnya, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan. Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camus menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
  7. Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahun 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Surininame pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
  8. Berdasarkan alasan alasan tersebut kami sebagai Kuasa Hukum sekaligus anak bangsa bermohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. AULIA KESUMA alis AULIA Binti TIANTO NATANAEL dan terdakwa II, GEOVANNI KELVIN OKTAVIANUS ROBERT tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perlawanan Aulia Kesuma Setelah Divonis Mati, Ajukan Banding hingga Surati Presiden

dan di Tribunnews.com Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Beri Perlawanan, Ajukan Banding hingga Surati Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aulia KesumabunuhPresiden JokowiPupung Sadili
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved