Breaking News:

Kakek Asal Perancis yang Cabuli 305 Anak Tewas Bunuh Diri di Dalam Tahanan, Polisi Ungkap Kronologi

Cabuli 305 anak jalanan, kakek yang merupakan warga negara Perancis ini bunuh diri di penjara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Herudin
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. 

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Hasil penyelidikan, korban pelaku mayoritas anak jalanan di kawasan Jakarta.

Korban Pemerkosaan Berusia 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah Malah Dicabuli, KPAI: Kecolongan

Gadis di Cirebon Dicabuli Kakak Kandung Selama 5 Tahun hingga Hamil, Pelaku Kecanduan Video Porno

"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.

Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di jalan kawasan Jakarta.

Saat itulah, Frans beraksi dengan mengaku berprofesi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.

"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.

Setelah termakan janji, korban dibawa oleh Frans ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Frans juga mengubah penampilan dan merias wajah korban seolah-olah adanya pemotretan sungguhan.

"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nan

Dalam penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Setelahnya, Frans meminta kepada korban untuk mengajak teman-temannya.

Menurut Nana, Frans juga kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.

"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," katanya.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
Peranciscabulbunuh diri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved