Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara
Tagih utang ke istri Kombes, Febi Nur Amelia kini dituntut 2 tahun penjara. Ini perjalanan kasusnya.
Editor: ninda iswara
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.
Dituntut dua tahun

Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.
Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja.
Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.
Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Febi, Tagih Utang ke "Ibu Kombes" Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara
dan di Tribunnews.com Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram