Mabuk & Lupa Bawa Pulang Motor, Mahasiswi Ini Ngakunya Dibegal hingga Lapor Polisi, Takut Dimarahi
Seorang Mahasiswi asal Desa Kaliakah, Jembrana, Bali nekat membuat laporan palsu. Ia berpura-pura menjadi korban begal.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Polisi mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara.
Dari semua itu, ia ketahuan pura-pura dan akhirnya mengaku perbuatannya.
Video pengakuannya beredar cepat semalam.
Setelah mendapat simpati, Suprihatin lantas dihujat warganet.
Kepada polisi, ia menyatakan bahwa upaya berbohong ini untuk mengelabui ibu-ibu sekampung agar nantinya tidak mengejar-ngejar dirinya ketika tabungan PKK harus dicairkan sebelum lebaran.
“Uang ibu-ibu itu harus dibayarkan satu Minggu sebelum Hari Raya, namun dengan alasan itu, ibu-ibu sekampung dapat dibayarkan setelah hari Idul Fitri,” kata Jeffry.
Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP, yang isinya barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin.
Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya.
“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum.
Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.
(Tribunnewsmaker/ Listusista/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga Buat Laporan Polisi Palsu, Mengaku Dirampok Belasan Juta, Ini Motifnya
dan di Tribunnews Ngakunya Dibegal, Mahasiswi Ini Ternyata Mabuk hingga Lupa Bawa Pulang Motor, Buat Laporan Fiktif