Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu karena Harta Warisan, Curhat Tak Pernah Dijenguk: Serakah Semua!
Empat orang yang merupakan anak dan cucu Darmina tersebut menggungat harta warisan yakni berupa tanah seluas 12.000 meter per segi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ia megaku kaget saat tahu anak-anaknya menggugat tanah warisan.
"Tidak pernah, tahu-tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina.
Saat ini nenek 78 tahun itu tinggal bersama cucunya, Angga dan istrinya serta dua anak Angga. Angga lah yang membantu mengurusi dan memenuhi kebutuhan Darmina.
Ia memilih tinggak bersama Angga karena kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat tinggal bersama anak kandungnya sendiri.
"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.
Darmina bercerita saat Angga berusia 3 tahun, ibu kandungnya meninggal sehingga dia dirawat oleh Darmina sang nenek.
Saat sudah dewasa, Angga berbalik merawat Darmina.
"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya. Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," aku Darmina.
Dibopong saat ke pengadilan

Sidang lanjutan kasus ibu kandung digugat oleh anak kandungnya terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kanipaten Banyuasin pada Kamis (23/7/2020).
Saat mediasi, Darmina datang lebih awal bersama cucunya, Angga dan tergugat lainnya sebelum sidang mediasi digelar.
Saar turun dari mobil, Darmina dibopong oleh Angga lalu didudukkan di kursi roda dan didorong perlahan menuju ruang persidangan.
Usai masuk di ruang persidangan, Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat Darmina (Ibu penggugat), Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.
• Tanggapan Polisi Ini Viral Saat Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya Gegara Uang Warisan 15 Juta!
Ketua Hakim Persidangan menjelasan untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.
Sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.