Breaking News:

Tanggapi Kasus Fetish Kain Jarik, Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual

Masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunNewsmaker - Twitter @m_fikris dan @yusril_kurzah
Viral Kasus Fetish Kain Jarik. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiba-tiba, media sosial dihebohkan dengan 'bungkus-membungkus'.

Semuanya berawal dari sebuah thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris.

Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial G.

Akun Twitter tersebut membagikan ceritanya karena tidak ingin ada korban lain.

Melalui thread panjang, ia menjelaskan kronologi G melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Pelecehan yang dialaminya tidak dilakukan secara langsung. Namun melalui foto dan video yang tidak wajar.

 Tewas di Tengah Skandal Pelecehan Seksual, Ini Isi Wasiat yang Ditulis Wali Kota Seoul Park Won Soon

 Update Pelecehan yang Dilakukan Pegawai Starbucks, Kini Diamankan, Sebut Kenal & Suka dengan Korban

Kronologi kasus pelecehan seksual Gilang 'bungkus-membungkus'
Kronologi kasus pelecehan seksual G 'bungkus-membungkus' (Twitter @m_fikris)

G meminta sang pemilik akun untuk membungkus dirinya memakai kain jarik.

Setelah itu, G meminta agar dikirimi foto dan video saat @m_fikris sudah dalam keadaan terbungkus.

Di unggahannya, akun itu bercerita jika G memaksa lawan bicaranya untuk membungkus seluruh tubuhnya dengan kain jarik setelah sebelumnya kaki, tangan, mata, serta telinga ditutup menggunakan lakban.

Mengenai hal ini, Polda Jatim membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual tersebut.

Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Masuki Babak Baru, 15 Korban Lapor Kini Unair Gandeng Polisi

4 Fakta Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset di Surabaya, Jawaban Unair Hingga Tindakan Kepolisian

Unair Imbau Korban Gilang Fetish Kain Jarik untuk Lapor, Total 15 Orang Sudah Buat Aduan

Masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 082143578532.

"Pengaduan tersebut akan dijadikan dasar oleh polisi untuk melakukan penyelidikan awal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2020).

Pihaknya selama ini mengaku masih mengalami kesulitan mengawali proses penyelidikan karena kasus pelecehan seksual Fetish Kain Jarik menurutnya adalah kasus delik aduan.

Artinya, polisi akan bergerak jika mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan.

"Karena itu jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, harap segera melapor, Polda Jatim pasti akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa Timurfetish kain jarikSurabayaTwitter
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved