Breaking News:

Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Bertujuan Menghindari Kemungkinan Resesi

Pemerintah membuat subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta, bertujuan meningkatkan daya beli untuk hindari resesi

Editor: Talitha Desena
Tribun Kaltim
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberi subsidi gaji pada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi ini diharapkan dapat membantu para pekerja.

Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Serta akan diberikan selama empat bulan.

Karyawan yang Digaji di Bawah 5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat 600 Ribu per Bulan: Dirumahkan Hingga Belum di PHK

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Gaji (kolase TribunStyle.com)

Subsidi tersebut akan masuk ke rekening secara langsung.

Uang subsidi akan diterima setiap 2 bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Bantuan subsidi gaji kepada pekerja swasta ini akan dipastikan terealisasi pada September tahun ini.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," katanya.

Dirinya memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. 

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
gajisubsidiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved