Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Bertujuan Menghindari Kemungkinan Resesi
Pemerintah membuat subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta, bertujuan meningkatkan daya beli untuk hindari resesi
Editor: Talitha Desena
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar stimulus gaji kepada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta ini bisa tepat sasaran.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," jelasnya.
Adapun anggaran untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima Dua Kali Subsidi Selama 4 Bulan