Garuda Indonesia Keluarkan Uang 4.000 Dollar AS untuk Perbaikan Pesawat Akibat Layang-layang
Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.
Editor: Irsan Yamananda
Febri mengatakan, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelarangan penerbangan layang-layang di area keselamatan penerbangan.
"Kami juga mengimbau dan mensosialisasikan dan diadakan setiap setahun dua kali diadakan sosialisasi," ujar dia.
Febri mengaku sudah memberikan sosialisasi dari tingkat tokoh masyarakat di sekitar bandara hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta.
Selain itu, kata dia, Bandara Soetta sudah memberikan sosialisasi dan imbauan dari infografis media sosial Bandara.
"Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami," tutur dia.
Febri menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan Bandara Soetta dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat.
"Selain itu bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot," ujar dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)." (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaikan Pesawat Akibat Layang-layang.