Breaking News:

Jerinx SID Ditahan: Diantar dengan Tangan Terborgol, Terancam 6 Tahun Penjara, & Beri Pesan Ini

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)., 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Bali akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum Superman Is Dead (SID) ini menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Pria yang akrab disapa Jerinx SID itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx SID dinyatakan nonreaktif. 

Jerinx SID lalu diantar ke Rutan Mapolda Bali dalam keadaan tangan diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx SID mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

 Jerinx SID Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran & Ujaran Kebencian, Ini Tanggapan IDI Bali

 TERUNGKAP Inilah Ketakutan Jerinx SID Seusai Ditetapkan Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara

 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal Kacung WHO

Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Istimewa via Kompas)

Jerinx mengatakan bahwa dirinya tak gentar sedikit pun.

Usut punya usut, polisi sempat berkonsultasi pada ahli bahasa sebelum menahan Jerinx SID.

Selain itu, dikabarkan juga bahwa Jerinx SID terancam 6 tahun penjara.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait kasus yang menimpa Jerinx SID.

1. Pesan Terakhir Sebelum Ditahan

Sebelum ditahan, Jerinx SID mengatakan bahwa unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

 Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Halaman
1234
Tags:
JerinxpenjaraNora AlexandraCovid-19IDIBaliTamara Bleszynski
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved